Sengketa perdata di pasar modal
Tak semua kasus persengketaan di pasar modal harus berujung dengan sanksi Bapepam-LK atau pengadilan. Di Indonesia, juga ada Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) yang siap membantu penyelesaian berbagai sengketa pasar modal lewat jalur di luar pengadilan.
Lembaga BAPMI sudah berdiri sejak Agustus 2002. Pendiriannya melibatkan PT Bursa Efek Jakarta (BEJ), PT Bursa Efek Surabaya (BES), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan 17 asosiasi yang di lingkungan pasar modal. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga mendukungnya. Jadi, posisi lembaga ini sangat kuat.
Tujuan pendirian BAPMI adalah untuk menyediakan wahana penyelesaian sengketa di luar pengadilan khusus di bidang pasar modal. Dengan jalur ini, para pendiri BAPMI berharap proses penyelesaian sengketa bisa berlangsung lebih cepat dan murah. Tentu, keputusannya tetap mengikat dan adil.
Tapi, tak semua sengketa dapat diselesaikan melalui BAPMI. Sengketa-sengketa itu harus memenuhi beberapa syarat. Misalnya, sengketa itu merupakan sengketa perdata di pasar modal. Selain itu, sengketa itu bukan kasus pidana seperti manipulasi, insider trading, serta pembekuan atau pencabutan izin usaha.
Selain memberikan solusi melalui pendapat mengingat, Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) juga bisa memberikan jasa mediasi. Dalam kasus ini, BAPMI akan menyediakan mediator yang akan membantu upaya untuk mencapai perdamaian di antara pihak-pihak yang bersengketa. Dalam hal ini, BAPMI akan mengupayakan tercapainya win-win solution.
Mediasi BAPMI adalah cara penyelesaian masalah melalui perundingan di antara para pihak yang bersengketa dengan bantuan pihak ketiga yang independen. Pihak ketiga ini disebut mediator. Tapi, mediator tidak memberikan keputusan. Ia hanya menjadi fasilitator pertemuan dan membantu masing-masing pihak untuk memahami perspektif, posisi, dan kepentingan pihak lain. Ia juga akan membantu pihak yang bersengketa untuk mencari solusi.
Tujuan mediasi adalah untuk mencapai perdamaian di antara para para pihak yang bersengketa. Umumnya, orang menggunakan penyelesaian mediasi setelah musyawarah gagal, di tengah proses arbitrase, atau sebelum hakim pengadilan memulai persidangan perkara.
Tentu saja, penyelesaian melalui mediasi BAPMI ini memiliki beberapa kelebihan dibandingkan penyelesaian lewat jalur pengadilan. Misalnya, para pihak dapat menyelesaikan masalah yang dihadapinya berdasarkan kesepakatan win-win solution. Selain itu, mereka juga bisa memperoleh solusi yang menjaga kepentingan jangka panjang. Jadi tidak sekedar mencari benar-salah menurut hukum. Terakhir, selain lebih murah, para pihak juga akan dibantu oleh mediator yang benar-benar memahami pasar modal.
Biaya administrasi mediasi ini sama dengan pendapat mengikat, yakni Rp 1,6 juta untuk biaya pendaftaran dan Rp 5 juta untuk deposit pemeriksaan. Adapun imbal jasanya bisa dua macam. Pertama, berdasarkan jumlah yang disepakati dengan nilai minimal Rp 60 juta. Kedua, antara 0,16% hingga 0,6% dari nilai tuntutan yang timbul.
Ketika proses perundingan sudah mampat, para pihak yang bersengketa di pasar modal bisa memilih penyelesaian secara arbitrase Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Lewat jalur ini, mereka bisa memperoleh keputusan final yang mengikat kedua belah pihak. Namun, para pihak yang bersengketa tak bisa mengajukan banding lagi.
ARBITRASE Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) adalah penyelesaian sengketa dengan cara menyerahkan kewenangan kepada pihak ketiga yang netral dan independen -- yang disebut arbiter -- untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, pada tingkat pertama dan terakhir. Adapun keputusan yang dijatuhkan oleh arbiter tersebut bersifat final dan mengikat bagi para pihak. Artinya, para pihak yang bersengketa tidak bisa mengajukan banding.
Berdasarkan definisi tersebut, arbitrase BAPMI mirip dengan pengadilan. Adapun arbiter dalam proses arbitrase mirip hakim dalam pengadilan. Tapi, tetap saja ada beberapa perbedaan. Misalnya, arbitrase merupakan pilihan dan kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa. Selain itu, proses arbitrase juga baru dapat terlaksana setelah ada permohonan dari pihak yang bersengketa kepada BAPMI.
Pihak yang bersengketa juga berhak menentukan apakah arbiter akan berjumlah satu (arbiter tunggal) atau lebih (majelis arbitrase). Perbedaan mencolok lainnya, putusan arbitrase tidak mengenal preseden atau yurisprudensi.
Umumnya, para pihak yang bersengketa memilih penyelesaian arbitrase ini setelah mereka tidak bisa lagi melanjutkan perundingan. Selain itu, mereka juga menginginkan putusan yang final dan mengingat, tapi tanpa menempuh jalur litigasi dan pengadilan. Alasannya adalah untuk menghemat waktu dan biaya.
Tapi, tentu saja, proses penyelesaian melalui arbitrase di BAPMI ini juga tidak gratis. BAPMI memungut sejumlah imbal jasa. Saat ini, besarnya imbal jasa adalah antara 0,24% sampai 8% dari nilai tuntutan.( Tabloid Kontan - Harian Kontan)