Tugas:
Melaksanakan tugas Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan yang meliputi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan,
- Pengkoordinasian,
- Pelaksanaan,
- Pengadministrasian,
- Pemantauan,
- Evaluasi, dan
- Pelaporan bidang pembangunan dan peningkatan jalan,
- Tugas pembantuan yang diberikan kepada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang,
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Fungsi
|
:
|
Menyusun program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran
Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan.
|
|
:
|
Membagi tugas, mendelegasikan wewenang, memberi petunjuk,
dan membina pelaksanaan tugas bawahan.
|
|
:
|
Menyusun konsep kebijakan daerah, pedoman pelaksanaan dan
pedoman teknis di bidang pembangunan dan peningkatan jalan.
|
|
:
|
Melaksanakan perencanaan teknis konstruksi jalan dengan
survei, analisa struktur konstruksi, analisa biaya dan
gambar teknis struktur jalan dan prasarana sarananya.
|
|
:
|
Melaksanakan kegiatan pembangunan, peningkatan dan
pengembangan jalan dan prasarana sarana jalan sesuai
kewenangannya.
|
|
:
|
Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian
kegiatan perencanaan teknis pembangunan dan peningkatan
jalan dan prasarana sarana jalan sesuai kewenangannya.
|
|
:
|
Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian
kegiatan pembangunan dan peningkatan konstruksi jalan dan
prasarana dan sarana jalan sesuai kewenangannya.
|
|
:
|
Melaksanakan fasilitasi, pelayanan umum konsultasi dan
bantuan teknis pelaksanaan pembangunan dan peningkatan
jalan.
|
|
:
|
Melaksanakan pengelolaan administrasi, data, dan informasi
di bidang pembangunan dan peningkatan jalan.
|
|
:
|
Melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan kepada Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang pembangunan dan
peningkatan jalan.
|
|
:
|
Mengarahkan dan mengendalikan pengelolaan kepegawaian,
keuangan, dan administrasi umum Seksi Pembangunan dan
Peningkatan Jalan.
|
|
:
|
Melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pembangunan dan
Peningkatan Jalan.
|
|
:
|
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
|